Berikut ini kami bagikan Pedoman dan Juknis PAS (Penilaian Akhir Semester) SD/MI Kurikulum 2013 Terbaru. Dokumen ini sangatlah penting sebagai persiapan sesudah dilaksanakan PAS yang di daulat menggantikan UAS Pada Tahun ini.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “pendidikan yaitu perjuangan sadar dan bersiklus untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan,akhlak mulia,sehat, berilmu,cakap,kreatif, berdikari dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan yang mencakup kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam evaluasi hasil berguru penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam permendikbud tersebut juga menyebutkan evaluasi yaitu acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai ratifikasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Sedangkan di pasal 3 berbunyi bahwa Penilaian hasil berguru penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup aspek: sikap; pengetahuan; dan keterampilan.
Dapatkan juga : Kisi-Kisi UAS/PAS Semester 1
Dapatkan juga : Prediksi Soal PAS SD/MI Kelas 2 dan Kelas 4 dan Kelas 6
BAB II PROSEDUR OPERASI STANDAR (P O S)/PEDOMAN TEKNIS ( DOMNIS) PENILAIAN AKHIR SEMESTER I
Dan lain sebagianya.
Download File :
Latar Belakang Penilaian Akhir Semester (PAS) SD/MI
Dalam rangka pengendalian Mutu Pendidikan serta sebagai bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara pendidikan perlu dilaksanakan Evaluasi Hasil Belajar penerima didik pada setiap jenjang pendidikan.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “pendidikan yaitu perjuangan sadar dan bersiklus untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan,akhlak mulia,sehat, berilmu,cakap,kreatif, berdikari dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan yang mencakup kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam evaluasi hasil berguru penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam permendikbud tersebut juga menyebutkan evaluasi yaitu acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai ratifikasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Sedangkan di pasal 3 berbunyi bahwa Penilaian hasil berguru penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup aspek: sikap; pengetahuan; dan keterampilan.
Dapatkan juga : Kisi-Kisi UAS/PAS Semester 1
Dasar Hukum Penilaian Akhir Semester (PAS) SD/MI
- Undang-undang No. 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 3002 Nomor: 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor: 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4496); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410 );
- Permendikbud No. 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud No. 21 Tahun 2016 ihwal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat ihwal Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- Permendikbud No. 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
- Permendikbud No. 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam evaluasi hasil berguru penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- Permendikbud No 24 Tahun 2016 ihwal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013.
- Panduan evaluasi Sekolah dasar Direktorat Jendreal SD dan Menengah tahun 2016
Tujuan Penilaian Akhir Semester SD/MI Kurikulum 2013
Penyusunan Pedoman Teknis penyelenggaraan Penilaian Akhir Semester Ganjil (PAS I) SDN I tahun pelajaran 2017/2018 dilakukan dengan tujuan semoga semua pihak yang bertanggung jawab dan berkepentingan terhadap pelaksanaan Ujian Penilaian Akhir Semester Ganjil (PAS I) tahun pelajaran 2017/2018 di SDN I sanggup memahami dengan terang mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan acara Penilaian Akhir Semester Ganjil (PAS I) tahun pelajaran 2017/2018, sehingga pelaksanaannya sanggup berjalan tertib, aman, lancar dan sukses.Dapatkan juga : Prediksi Soal PAS SD/MI Kelas 2 dan Kelas 4 dan Kelas 6
BAB II PROSEDUR OPERASI STANDAR (P O S)/PEDOMAN TEKNIS ( DOMNIS) PENILAIAN AKHIR SEMESTER I
Dan lain sebagianya.
Download Pedoman dan Juknis PAS SD/MI Kurikulum 2013 Terbaru
Kami sudah siapkan dalam bentuk Sofcopy supaya lebih gampang di edit dan diubahsuaikan dengan kebutuhan Bapak dan Ibu Panitia Ujian Akhir Semester 1 dalam format Word ektensi Docx atau Doc melalui link dibawah ini :
Download File :
Advertisement