Info Terbaru 2022

5 Point Ajuan Foppsi Memperjuangan Nasib Operator Di Seluruh Indonesia

5 Point Ajuan Foppsi Memperjuangan Nasib Operator Di Seluruh Indonesia
5 Point Ajuan Foppsi Memperjuangan Nasib Operator Di Seluruh Indonesia
- Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) bangun pada tahun 2015 meski organisasi ini terbilang sangat muda namun partisipasi keanggotan FOPPSI melesat naik sangat signifikan dengan jumlah yang luar biasa di seluruh Indonesia.

Sebagai kawasan terhimpunnya segenap Operator Pendataan Pendidikan semua jenjang satuan pendidikan merupakan organisasi perjuangan, Organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang menurut Pancasila, bersifat unitaristik, independen, dan tidak berpolitik praktis, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional. FOPPSI juga bukan organisasi yang lahir alasannya yaitu kepentingan pribadi, kelompok, atau Instansi. FOPPSI lahir dari Operator dan untuk operator.

 Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia  5 Point Usulan FOPPSI  memperjuangan Nasib Operator di Seluruh Indonesia

Operator pendataan pendidikan atau yang familiar disebut operator sekolah ketika ini sanggup tersenyum lebar dengan hadirnya FOPPSI
Atas dasar visi dan misi FOPPSI tak ingin tinggal membisu untuk memperjuangkan kesejahteraan operator data pendidikan, Berbincang dengan Abdus Syahid, Kabid. Kode Etik di FOPPSI sentra 10/12 via akun medsos nya, dia mengakui bahwa beberapa waktu yang kemudian tim Komite Revisi UU ASN dari FOPPSI mengajukan permohonan untuk Revisi UU ASN ke dewan legislatif untuk disetujui untuk disidangkan oleh Panja dewan perwakilan rakyat RI.
"Sejak pertama kali saya, Muhammad Ridwan, Bhimma Kurniadi, Suhardi, Nurudin dan rekan-rekan FOPPSI dari DKI Jakarta dan FOPPSI Banten mengikuti pertemuan di Cibubur dengan Komite Revisi UU ASN yaitu dari point-point berikut
  1. Ditetapkannya operator pendataan pendidikan dalam Nomenklatur pendidikan Indonesia.
  2. SK pengangkatan OPP diberikan oleh Bupati/ walikota.
  3. Mendapatkan jam tambahan, sebanyak 12 jam, sama dengan wakasek
  4. Mendapat gaji sesuai UMP/UMK
  5. Mendapatkan remunerisasi bagi OPP yang sudah PNS.
Pada draft Revisi UU ASN anjuran FOPPSI diterima...Masuk pada ranah Operator Komputer, ada turunan dari peraturan itu, Sehingga, FOPPSI berjuang tidak hanya untuk OPP, tetapi juga buat tenaga operator komputer di banyak sekali Kementerian
Yang kita perjuangkan kini pada dasarnya yaitu :

Mendapatkan jalan, untuk langkah berikutnya, alasannya yaitu kita belum punya jalur yang besar lengan berkuasa menuju dewan perwakilan rakyat RI, Kita sedang melakukan pendekatan, eksklusif dengan Mendagri, pak Cahyo Kumolo," Ujar nya !

Ia juga menambakan semua usaha FOPPSI memang tidaklah gampang dalam prosesnya, "Seharusnya kemarin pada hari Rabu, ada dengar pendapat antara pemerintah dan jalur lain, terkait Revisi ini, namun entah mengapa gagal.

Dan terakhir, minta doa dari rekan-rekan, biar usaha kita, sanggup berhasil, walaupun kita sadar, sanggup saja bukan kita yang menikmati hasilnya, dan perlu di garis bawahi mas usaha ini bukan dari saya saja tapi seluruh komponen FOPPSI yang mewakili seperti, rekan Retno Edi Kurniadi, S.Pd, Muhammad Ridwan, Suhardi dan banyak rekan lain yang sanggup saya sebutkan satu persatu dan pastinya doa seluruh anggota yang ada di Indonesia ini". Ungkap laki-laki yang dikenal dengan nama akun medsos Abdus Syahid Abid ini.
Roadmap FOPPSI selanjutnya adalah, tanggal 13 dan 15 Des ini, akan diadakan sidang Paripurna DPR, dan pada tanggal 15 Des, dibutuhkan FOPPSI sanggup mengirimkan 5000 OPP dalam agresi tenang di depan dewan perwakilan rakyat RI, biar dewan perwakilan rakyat mengesahkan Revisi UU ASN ini.
Sumber : gurusd.net
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90